PERSYARATAN SURAT MENYURAT
Syarat Pengantar Pembuatan el-KTP :
1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil
Syarat Pengantar KIA
Penerbitan KIA
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Tujuan Dan Manfaat KIA
Tujuan :
Untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara
Manfaat :
1. Sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah;
2. Untuk persyaratan pendaftaran sekolah disuatu Kabupaten/kota;
3. Untuk melakukan transaksi keuangan didunia perbankan dan PT Pos Indonesia
4. Untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan atau Rumah Sakit;
5. Untuk pembuatan dokumen keimigrasian;
6. Untuk mengurus klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku;
7. Untuk mencegah terjadinya perdagangan anak;
8. Untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di kabupaten/kota
Persyaratan Pengajuan KIA ( Ps. 3 sd 12 PMDN No.2/2016) :
a. Formulir permohonan
b. Fotocopy kutipan akta kelahiran
c. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
d. Fotocopy KTP-El kedua orang tua
e. Pas photo berwarna ukuran 2×3 (2 lembar) background menyesuaikan tahun lahir, tahun lahir genap warna biru dan tahun lahir ganjil warna merah. Pas photo berlaku untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun (-) 1 hari
Masa berlaku kIA:
- <5 tahun sampai anak usia 5 tahun
- >5 tahun sampai dengan 17 tahun (-) 1 har
Syarat Pengantar Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian :
- Surat Keterangan dari desa
- Foto Copy KTP
- Foto Copy Ijazah SD sampai dengan Ijazah terakhir
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK/
- Foto Warna Ukuran 4 x 6 (Background Warna Merah)
- Melamar di Perusahaan Swasta jumlah 4 lembar
- Melamar di BUMN/PNS/TNI/Polri jumlah 8 lembar
- Surat keterangan dari sekolah (bagi pelajar)
- Surat keterangan belum menikah (bagi yang daftar ke TNI / Polri)
- Pemohon datang sendiri tidak boleh diwakilkan
- Pakaian rapi dan sopan
Catatan :
- Jam operasional Polres/Polsek
- Biaya penerbitan SKCK Rp.
Syarat Pengantar Akte Kelahiran :
- Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan (Asli)
- Fotokopi KTP Orang Tua (Ayah dan Ibu)
- Fotokopi Kartu Keluarga (NIK Anak harus sudah masuk dalam KK)
- Fotokopi Akta Nikah atau Akta Perkawinan, Isbat dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri
- Melampirkan fotokopi KTP dua orang saksi dari keluarga dekat
- Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang pelaporannya dikuasakan
Syarat Pengantar Pengajuan Akte Kematian
Syarat Pengajuan Akte Kematian
1. Fotocopy KK
2. Surat kematian
3. Surat keterangan Pengantar kematian Dari Desa
4. Mengajukan Ke Disdukcapil Kabupaten Tuban
Syarat Pengantar Surat Keterangan Pindah/Masuk Penduduk :
1. Surat Pengantar dari RT setempat
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Pengantar el-KTP Dari Desa
4. Legalisir Ke Kecamatan
5. Mengajukan permohonan el-KTP Ke Disdukcapil Kabupaten
Syarat Pengantar Pembuatan SKTM :
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan Fotocopy.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotocopy.
- Surat Pernyataan tidak mampu dari RT/RW Setempat.
- Berkas di point 1,2,3 diatas digunakan untuk menerbitkan SKTM dari kelurahan atau desa setempat.
Syarat Pengantar NIKAH :
Syarat-Syarat Surat Nikah.
- Surat keterangan untuk nikah (model N1),
- Surat keterangan asal-usul (model N2),
- Surat persetujuan mempelai (model N3),
- Surat keterangan tentang orangtua (model N4),
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
- Membayar biaya pencatatan nikah
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali,
- Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar,
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun,
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing,
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang,
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989,
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Jam Kerja
Senin – Jum’at
07:30 – 15:00 WIB
ALAMAT KANTOR
Jln. Kompleks Perkantoran RT.02 Desa Bahitom Kode Pos : 73911