PERSYARATAN SURAT MENYURAT
INFORMASI LAYANAN ADMINISTRASI (Pemerintah Desa Bahitom)
1. Surat Keterangan Usaha

2. Surat Rekomendasi Lamaran Kerja

3. Surat Pengantar SKCK

4. Surat Keterangan Tidak Mampu

5. Surat Keterangan Penghasilan Orang Tua

6. Surat Keterangan Domisili

7. Surat Keterangan Domisili Sementara

8. Surat Keterangan Pindah/Datang Kependudukan

9. Surat Keterangan Kematian

10. Surat Permohonan Santunan Kematian

11. Surat Pengantar Nikah

12. Surat Keterangan Menikah

13. Surat Keterangan Belum Menikah

14. Surat Keterangan Cerai

15. Surat Keterangan Janda / Duda

16. Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah

17. Surat Pernyataan Sebidang Tanah

18. Surat Pernyataan Penyerahan Sebidang Tanah

19. Berita Acara Pemeriksaan atau Pengukuran Tanah

20. Surat Keterangan Jual Beli Tanah

21. Surat Keterangan Ahli Waris

22. Surat Keterangan Hibah

23. Surat Kuasa

24. Surat Keterangan (Umum)

25. Surat Pengantar Izin Keramaian

INFORMASI LAYANAN ADMINISTRASI (Kabupaten)
Syarat Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
KTP PEMULA
- Formulir Permohonan KTP Elelktronik
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Melakukan Perekaman data kependudukan di disdukcapil
KTP HILANG
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat Kehilangan Kepolisian
KTP RUSAK
- Fotocopy Kartu Keluarga
- KTP Asli yang rusak
PERSYARATAN PERUBAHAN KK
- Kartu Keluarga Lama (Asli)
- Pengisian Formulir Perubahan Biodata
- Formulir Permohonan Kartu Keluarga
- Data Pendukung yang digunakan untuk perubahan
( Surat Nikah/Akta Nikah, Ijazah Terakhir, Jenis Pekerjaan, Gol Darah, dll )
Catatan : Pemohon datang langsung ke Disdukcapil Murung Raya
Syarat Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
KIA PEMULA
1. Fotocopy Akta Kelahiran
2. Fotocopy KK Kabupaten
3. Fotocopy KTP Orangtua
4. Pas Foto 2×3 berwarna (2 lembar) untuk anak usia 5 thn keatas
(untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)
KIA PERPANJANGAN
1. KIA Asli
2. Pas Foto 2×3
(untuk background kelahiran tahun ganjil warna merah dan genap warna biru)
KIA RUSAK
1. KIA Asli
2. Fotocopy KK
KIA HILANG
1. Surat Kehilangan Kepolisian
2. Fotocopy KK
Catatan : Pemohon datang langsung ke Disdukcapil Murung Raya
Syarat Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
- PERMOHONAN KK BARU
- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
- Melampirkan KK dan KTP lama
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga
- Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Asli Surat Keterangan Pindah Datang, bagi penduduk yang pindah tempat tinggal
- Khusus bagi penduduk WNI yang baru pindah dan datang dari luar negeri membawa Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- PERMOHONAN KK BARU BAGI PENDUDUK YANG SUDAH MEMPUNYAI NIK
Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam Data Kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena :- Penduduk yang membentuk rumah tangga baru
Persayaratan yang harus dipenuhi :- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
- Melampirkan asli KK lama yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Penduduk yang pindah datang
Persayaratan yang harus dipenuhi :- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
- Melampirkan asli KK lama yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran bagi kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Mengisi Data Keluarga dan Biodata setiap Anggota Keluarga (bila ada perubahan)
- Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Asli Surat Keterangan Pindah
- Penduduk yang KK hilang atau rusak
Persayaratan yang harus dipenuhi :- Surat Kehilangan dari kepolisian
- Melampirkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK
- Melampirkan Kartu Keluarga yang rusak bagi yang rusak
- Penduduk yang mengalami peristiwa kependudukan / peristiwa lainnya
Persayaratan yang harus dipenuhi :- Melampirkan dokumen pendukung
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Mengisi formulir Data Keluarga dan Biodata bagi yang ada perubahan
- Melampirkan fotocopy Bukti / Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Penduduk yang membentuk rumah tangga baru
- PERMOHONAN NUMPANG KARTU KELUARGA
Permohonan ini khusus bagi penduduk yang sudah terekam datanya dalam Data Kependudukan, namun mengajukan permohonan KK baru karena :- Penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga
Persayaratan yang harus dipenuhi :- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK lama yang sudah ada NIK
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
- Anggota keluarga pindah tempat tinggal
Persayaratan yang harus dipenuhi :- Mengisi Formulir Permohonan Kartu Keluarga
- Asli Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
- Melampirkan fotocopy KK lama yang sudah ada NIK
- Melampirkan fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah, bagi penduduk yang sudah menikah, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Mengisi data keluarga dan biodata setiap Anggota Keluarga
- Melampirkan Surat Pernyataan bermeterai dari Kepala Keluarga yang ditumpangi
- Penduduk yang KK lama dibawa pindah oleh kepala keluarga
Catatan : Pemohon datang langsung ke Disdukcapil Murung Raya
Syarat Pelayanan Akta Kelahiran
AKTA KELAHIRAN BARU LAHIR :
– Asli Surat Kelahiran Rumah Sakit/Bidan
– KTP-EL Kedua Orang Tua Anak dengan status Kawin
– Kartu Keluarga
– Surat Nikah Orang Tua Lengkap Lembar Foto, Biodata, dan Pengesahan KUA/Stempel KUA (Lembar 1234)
AKTA KELAHIRAN LEBIH DARI 10 TAHUN :
– KTP-EL yang bersangkutan dan Kedua Orang Tua
– Kartu Keluarga
– Surat Nikah Orang Tua Lengkap Lembar Foto, Biodata, dan Pengesahan KUA/Stempel KUA (Lembar 1234)
– Urutan Saudara Kandung (Nama, Tanggal, Bulan, Tahun Lahir)
Syarat Tambahan:
– Jika Kelahiran tahun 1975 kebawah dapat menggunakan SPTJM tanda tangan ybs materai 10.000 + FC KTP 2 Saksi
– Ijasah Yang bersangkutan
– Surat Pernyataan Luar Kota tanda tangan materai 10.000, jika YBS lahir di luar Kabupaten Murung Raya
– Jika jarak anak terbaru dengan sekarang berjarak 10 tahun lbh menggunakan Surat Pernyataan Jarak anak terbaru dengan sebelumnya, diketahui RT & RW (Stempel & TTD), tanda tangan ortu materai 10.000 + Buku Kontrol Kehamilan Lengkap
– Jika anak ibu lampirkan Surat Pernyataan anak ibu dan tidak mencantumkan nama ayah di Akta Kelahiran anak, tanda tangan ibu anak materai 10.000
- Persyaratan Umum
PENDUDUK WNI- Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
- Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih berlaku
- Fotokopi kutipan akta perkawinan / akta nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
- Fotokopi bukti / ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 10.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
- Fotocopy Ijazah / STTB anak yang bersangkutan (bagi yang sudah memiliki)
- Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
PENDUDUK WNA
- Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
- Surat keterangan kelahiran WNA dari Kepala Dinas (Asli)
- Fotocopy KK dan KTP orangtua, bagi pemegang Izin Tinggal Tetap
- Surat Keterangan Tempat Tinggal orangtua, bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas
- Paspor, bagi pemegang Izin Kunjungan
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 10.000,- apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10 (sepuluh) tahun, atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
- Nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
- Persyaratan Khusus
Persyaratan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
AKTA KELAHIRAN HILANG
-
- FC KK + KTP Orang Tua / Ybs.
- Surat Kehilangan Asli dari Kepolisian
- FC Akta yang hilang
- Surat Keterangan Keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar Kabupaten Murung Raya)
- Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)
Catatan : Pemohon datang langsung ke Disdukcapil Murung Raya
Syarat Pelayanan Akta Kematian
Syarat Kematian WNI :
1. Surat Keterangan Kematian Asli
2. KTP dan KK asli almarhum
3. KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
4. Pelapor harus ahli waris langsung almarhum usia min 21th /sudahmenikah/dikuasakan
5. Fc KTP dan KK pelapor
Pelaporan Kematian Luar Negeri :
1. KTP dan KK asli almarhum
2. KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)
3. Fc akta kematian luar negeri dan menunjukkan aslinya (bahasa asing)
4. Terjemahan asli keBahasa Indonesia dari akta kematian yang berbahasa asing
5. Fc surat keterangan kematian dari KEDUBES atau KONJEN dan menunjukkan aslinya
6. Fc passport almarhum lengkap menunjukkan aslinya
7. Pelapor harus ahli waris langsung usia min 21th /sudah menikah/dikuasakan
Kematian WNA di Kabupaten Murung Raya:
1. SKTT asli
2. Fc ijin tinggal (KITAP atau KITAS)
3. Fc passport lengkap
4. Surat keterangan kematian asli
5. Fc surat nikah, KTP dan KK asli pasangan (jika menikah dengan WNI)
6. Pelapor harus ahli waris / pemberi kerja dengan surat tugas /dikuasakan
Surat Keterangan Lahir Mati:
1. Usia kehamilan sudah ada 28 minggu
2. Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit
3. Surat keterangan kematian dari rumah sakit
4. Fc KTP dan KK orang tua
5. Fc surat nikah lengkap orang tua
6. Pelapor harus orang tua almarhum /dikuasakan
Persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Penduduk WNI
a. surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli) atau DPP-5 dari kelurahan bagi yang meninggal di rumah
b. surat keterangan kematian dari lurah (asli)
c. fotocopy KTP Elektronik dan KK yang bersangkutan
d. fotocopy kutipan akta perkawinan/akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
e. fotocopy bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
f. surat penyataan/ketetapan hubungan keluarga dengan yang meninggal bermaterai Rp. 10.000,-
g. nama dan identitas dua orang saksi yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
h. untuk PNS /Pensiunan dilampirkan SK/Karip
i. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa
2. Penduduk WNA
a. surat kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (asli)
b. surat keterangan kematian dari kepada dinas (asli)
c. fotocopy kutipan akta kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
d. fotocopy kutipan akta perkawinan/ akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
e. KTP Elektronik dan KK yang bersangkutan bagi WNA dengan staatus tinggal tetap
f. SKTT yang bersangkutan bagi WNA dengan status tinggal tetap
g. dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA pemegang ijin singgah atau kunjungan wisata
h. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa
3. Kematian penduduk WNI di luar negeri dicatatkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak orangtua/ keluarga yang bersangkutan kembali didaerah untuk pemutakhiran data dan penerbitan NIK dengan melampirkan persyaratan :
a. bukti pencatatan kematian dari negara setempat beserta terjemahannya\
b. asli KTP dan KK meninggal
c. fotocopy paspor republik indonesia
d. fotocopy kutipan akta perkawinan/ akta nikah yang meninggal (bagi yang kawin) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
e. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP penerima kuasa
Catatan : Pemohon datang langsung ke Disdukcapil Murung Raya
Syarat Pelayanan Akta Perkawinan
A. PERSYARATAN UMUM
1. Keterangan dari Pemuka Agama (menyusul pada hari H)
2. Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon pengantin yang sudah dilegalisir oleh Dispendukcapil setempat
3. Fotocopy E-KTP dan Fotocopy KK kedua calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan – Kecamatan kedua calon pengantin
5. Pas Foto 4×6 (4 lembar) background bebas
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Ijin Komandan (bagi Anggota TNI dan POLRI)
2. Fotocopy Surat /Akta Kematian Suami/ Istri (bagi yg berstatus duda/janda)
3. Akta Cerai Asli Suami / Istri (bagi yang cerai)
4. Rekomendasi dari Disdukcapil setempat (bagi yang dari luar kota)
5. Ijin Kawin dari Kedutaan (bagi WNA)
6. Fotocopy passport/visa (bagi WNA)
7. Fotocopy akta kelahiran & fotocopy baptis diterjemahkan di lembaga resmi (bagi WNA)
- Persyaratan Umum
- Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah/Kawin bermeterai Rp. 10.000,- dan diketahui RT, RW, Kepala Desa/Lurah setempat
- Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat mengenai status (N1, N2, N3, & N4) diketahui oleh Camat
- Fotocopy KK dan KTP (perbesar 100%) calon mempelai yang masih berlaku
- Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- imunisasi dari dokter/bidan diketahui puskesmas
- Ijin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI
- Surat Baptis/Keterangan Anggota Jemaat
- Fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi dan Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsul/ Perwakilan Negaranya
- Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal
- Bagi perkawinan antar WNA membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
- Pas foto ukuran 4×6 (4 lembar) berwarna
- Persyaratan Khusus
- Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (duapuluh satu) tahun harus ada ijin orangtua (N5)
- Apabila orangtua berhalangan hadir harus ada ijin dari Pejabat yang berwenang
- Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah 21 (duapuluh satu) tahun apabila tidak mendapat persetujuan orangtua
- Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah umur 19 (sembilanbelas) tahun bagi pria dan 16 (enambelas) tahun bagi wanita
- Ijin dari Pengadilan Negeri bila ingin kawin lebih dari 1 (satu) isteri
- Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan
- Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) harus ada ijin dari Komandan (asli)
- Bagi WNA melampirkan :
- Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir dan terjemahannya
- Paspor
- Visa
- Dokumen Imigrasi
- Surat Ijin dari Kedutaan Besar / Perwakilan Negara / Konsulat Jendral Negara Asing (asli) dan terjemahannya
- Rekomendasi dari Departemen luar Negeri Cq. Ditjen Protokol Konsuler apabila negara asing tidak ada perwakilannya di Indonesia
- Asli Akta Perceraian bagi yang pernah menikah
- Fotocopy Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia, dengan memperlihatkan aslinya
- Bagi mempelai yang berlainan wilayah dilengkapi dengan hasil Pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan
- Bagi pendaftaran yang kurang dari 10 (sepuluh) hari harus ada Ijin/Dispensasi Perkawinan dari Camat
- Perjanjian Kawin apabila kedua mempelai menghendaki dan harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
- Bagi mempelai yang berdomisili di luar Daerah harus ada persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana yang mengelola Administrasi Kependudukan daerah asal atau tempat domisilinya
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kuasa
- Penetapan Pengadilan bagi Calon Mempelai yang berbeda agama
Catatan : Pemohonan datang langsung ke KUA dan Disdukcapil Murung Raya
Syarat Pelayanan Akta Perceraian
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Fotocopy KK dan KTP suami atau isteri
- Kutipan akta perkawinan (Asli)
- Fotocopy Paspor suami atau isteri bagi WNA
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kuasa
Catatan : Pemohon datang langsung ke Disdukcapil Murung Raya
Syarat Pelayanan Akta Pengangkatan Anak
STANDAR PELAYANAN AKTA PENGESAHAN ANAK :
1. Formulir permohonan pengesahan anak;
2. Putusan Pengadilan tentang Pengesahan Anak;
3. Kutipan Akta Kelahiran;
4. Fotocopy kutipan Akta Perkawinan;
5. Fotocopy KK dan KTP pemohon;
6. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi.
STANDAR PELAYANAN AKTA PENGAKUAN ANAK :
1. Formulir permohonan pengakuan anak;
2. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
3. Kutipan Akta Kelahiran; dan
4. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung;
5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi
Persyaratan Pencatatan Pengangkatan Anak (adopsi) :
1. salinan keputusan/ketetapan pengangkatan anak dari pengadilan
2. kutipa akta kelahiran anak yang kan diadopsi
3. fotocopy KK terbaru dan KTP orang tua kandung dan angkat
4. fotocopy kutipan akta perkawinan/surat nikah orang tua kandung dan orang tua angkat
5. bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama)
6. surat kuasa pengisian biodata bermaterai Rp. 10.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kausa
Persyaratan yang harus dipenuhi :
- Salinan Penetapan dari Pengadilan
- Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan (Asli dan fotocopy)
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan orangtua kandung, dan orangtua angkat
- Fotocopy KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua angkat
- Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama); dengan memperlihatkan dokumen aslinya
- Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan
- Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
- Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
Catatan : Pemohon datang langsung ke Disdukcapil Murung Raya
Syarat Pelayanan Surat Keterangan Pindah/Masuk Penduduk
Syarat Perpindahan Keluar Kabupaten Murung Raya :
- KK Asli
- KTP Asli
- F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
- Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)
Syarat Kedatangan ke Kabupaten Murung Raya :
- KTP Asli
- Surat Pindah dari Daerah Asal
- F-1.01 Formulir Biodata Keluarga
- F-1.02 Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
- Surat Nikah/Cerai (apablila sudah menikah/cerai)
- Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan ( apabila terdapat perubahan elemen data )
- Surat Pernyataan Alamat Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan ( apabila kontrak )
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan Numpang KK ( apabila masuk ke KK induk pemilik rumah )
Jam Kerja
Senin – Jum’at
07:30 – 15:00 WIB
ALAMAT KANTOR
Jln. Kompleks Perkantoran RT.02 Desa Bahitom Kode Pos : 73911
No. Telp / WA : 0851-6721-8480





