RUKUN TETANGGA (RT)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 menyebutkan:
Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Rukun Tetangga di Desa Bahitom ada 15 RT dengan Ketua RT sebagai berikut :
RT. 01
KARIADI
RT. 02
DERITA
RT. 03
YUSRANI
RT. 04
DARMAWAN
RT. 05
MARINDU
RT. 06
RUSLAN SAPUANI
RT. 07
RAHMAD EFENDI
RT. 08
SUTOPO
RT. 09
ATO SAMPURNA
RT. 10
ARAFIK
RT. 11
ALEK ROTAMA
RT. 12
SUSANTO
RT. 13
HERI YULIANTO
RT. 14
H. ERIADI
RT. 15
IRMANSYAH
Rukun Tetangga (RT) adalah sebuah unit organisasi sosial yang terdiri dari sekelompok warga yang tinggal dalam satu lingkungan atau wilayah tertentu di suatu desa atau permukiman. RT berfungsi sebagai wadah untuk mengatur dan memfasilitasi kegiatan-kegiatan sosial di tingkat lingkungan yang lebih kecil.
Di Desa Bahitom, setiap RT terdiri dari beberapa rumah tangga yang berdekatan. Setiap RT dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih secara demokratis oleh anggota RT itu sendiri. Ketua RT bertugas untuk memfasilitasi komunikasi, menyampaikan informasi, serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan dalam RT.
Peran dan Manfaat Rukun Tetangga di Desa Bahitom
1. Meningkatkan kebersamaan dan solidaritas :
Rukun Tetangga memainkan peran penting dalam memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas antarwarga di Desa Bahitom. Melalui berbagai kegiatan seperti arisan, gotong royong, dan pertemuan rutin, anggota RT dapat saling mengenal, saling membantu, dan berbagi kebahagiaan serta kepedulian.
2. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban :
RT juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Dengan adanya sistem keamanan yang terorganisir, seperti jaga malam dan patroli lingkungan, Desa Bahitom dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk tinggal.
3. Pendataan dan pemantauan sosial :
Melalui RT, pemerintah desa dapat melakukan pendataan penduduk yang lebih akurat dan memantau kondisi sosial di tingkat lingkungan. Hal ini berguna dalam mengidentifikasi masalah dan kebutuhan masyarakat setempat serta merencanakan program dan kebijakan yang sesuai.
4. Pemberdayaan masyarakat :
RT di Desa Bahitom juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat. Mereka mendorong partisipasi aktif warga dalam kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya di tingkat lokal. Dengan demikian, masyarakat dapat saling mendukung dan mengembangkan potensi mereka secara kolektif.
5. Penyelesaian konflik dan mediasi :
Ketika terjadi permasalahan atau konflik antarwarga di Desa Bahitom, RT berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan tersebut. Melalui pendekatan yang musyawarah dan mufakat, RT membantu menemukan solusi yang adil dan menjaga hubungan harmonis antarwarga.
6. Pembangunan dan perencanaan lingkungan :
RT juga berperan dalam merencanakan pembangunan dan perbaikan lingkungan di Desa Bahitom. Mereka mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur, pengembangan sarana dan prasarana, serta menjaga kelestarian lingkungan alam sekitar. Hal ini bertujuan untuk menciptakan desa yang nyaman, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
7. Penyaluran informasi dan program pemerintah :
RT menjadi saluran utama dalam menyampaikan informasi dan program-program pemerintah kepada masyarakat Desa Bahitom. Mereka mengedukasi warga mengenai kebijakan publik, program kesehatan, pendidikan, dan berbagai informasi penting lainnya. Ini membantu masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam pembangunan desa dan memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan.
Rukun Tetangga (RT) di Desa Bahitom merupakan pondasi kuat dalam membangun persatuan dan keharmonisan komunitas. Dalam sistem organisasi ini, nilai-nilai gotong royong, kebersamaan, dan saling peduli dijunjung tinggi. Melalui kegiatan-kegiatan sosial, pemeliharaan keamanan, pemberdayaan masyarakat, serta peran aktif dalam pembangunan desa, RT menjaga semangat kebersamaan dan memperkuat ikatan sosial di antara warganya. Desa Bahitom menjadi contoh inspiratif bahwa meski di tengah perkembangan perkotaan, nilai-nilai tradisional dan kehidupan komunitas yang harmonis masih tetap relevan dan berarti.
Jam Kerja
Senin – Jum’at
07:30 – 15:00 WIB
ALAMAT KANTOR
Jln. Kompleks Perkantoran RT.02 Desa Bahitom Kode Pos : 73911