Pemerintah Desa Bahitom mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mengganggu kesehatan akibat asap, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian bagi kehidupan dan aktivitas masyarakat.
Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, termasuk membakar semak, jerami atau sisa tanaman secara sembarangan, membuang puntung rokok yang masih menyala di lahan kering, meninggalkan api atau bara setelah beraktivitas di hutan/lahan, maupun membakar sampah di sekitar kawasan yang mudah terbakar.
Pembakaran juga sangat berisiko dilakukan ketika kondisi cuaca panas, kering dan angin kencang, karena api dapat dengan cepat merambat dan sulit dikendalikan. Oleh karena itu, setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kebakaran harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
⚖️ Ada Ancaman Pidana
Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar antara lain diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, Pasal 108 UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Untuk perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 308 juga mengatur ancaman pidana sampai dengan 15 tahun apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kematian.
Sementara itu, untuk pembakaran yang berkaitan dengan hutan, terdapat ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait. Ketentuan pidananya antara lain mengatur ancaman pidana terhadap pembakaran hutan.
Karena itu, mari kita cegah kebakaran sebelum terjadi. Jangan menunggu api membesar dan menimbulkan kerugian.
🚨 Segera Laporkan Apabila Menemukan Kebakaran
Apabila masyarakat menemukan titik api atau kebakaran hutan dan lahan, segera lakukan pelaporan kepada pihak terkait:
- Call Center Polisi: 110
- Polres Murung Raya: 085820084541 / 081339317077
- BPBD Murung Raya: 082126108812
- Damkar Murung Raya: 081345212137 / 081340922663
- Pemerintah Desa Bahitom: 085167218480
“Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Jaga Lingkungan, Selamatkan Masa Depan Kita.”
Pemerintah Desa Bahitom
Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya








