Bahitom, 31 Desember 2025 – Pemerintah Desa Bahitom melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat.
Musyawarah desa tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Kepala Desa beserta seluruh perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, para Ketua RT, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta tokoh masyarakat lainnya.
Pembukaan dan Sambutan Kepala Desa
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan sambutan oleh Kepala Desa Bahitom. Dalam sambutannya, Kepala Desa menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan kewajiban pemerintah desa dalam melaporkan seluruh realisasi pendapatan dan belanja desa yang telah dilaksanakan selama Tahun Anggaran 2025.
“Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa. Melalui forum ini, kami menyampaikan secara terbuka realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama Tahun Anggaran 2025, yang selanjutnya akan ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes dan disampaikan kepada Bupati Murung Raya melalui Camat Murung,” ujar Kepala Desa.
Kepala Desa juga menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Penyampaian Realisasi APBDes oleh Kaur Keuangan
Selanjutnya, Kepala Urusan Keuangan Desa menyampaikan paparan mengenai Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025, yang disampaikan secara rinci dan sederhana agar mudah dipahami oleh seluruh peserta musyawarah.
Paparan diawali dengan penjelasan pendapatan desa, yang bersumber dari:
- Transfer Pemerintah Pusat berupa Dana Desa
- Transfer Pemerintah Daerah berupa Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP)
- Pendapatan Asli Desa (PADes) yang berasal dari bagi hasil usaha BUMDes
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya
Selanjutnya disampaikan realisasi belanja desa yang dialokasikan ke dalam lima bidang utama, yaitu:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa
Kaur Keuangan juga menjelaskan bahwa SiLPA Tahun Anggaran 2025 berasal dari sisa kegiatan dan anggaran yang tidak dapat dilaksanakan pada tahun berjalan karena adanya kendala teknis dan kondisi lapangan.
Selain itu, turut disampaikan besaran setoran pajak yang dipotong dari setiap belanja APBDes selama Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan.
Pemaparan Realisasi Pembangunan dan Aset Desa
Pemaparan selanjutnya disampaikan oleh Kaur Perencanaan, yang menjelaskan realisasi pembangunan fisik desa yang bersumber dari Dana Desa, ADD, BHP, serta bantuan dari APBD Provinsi dan Kabupaten, lengkap dengan progres pelaksanaan setiap kegiatan.
Kemudian, Kaur Tata Usaha dan Umum menyampaikan realisasi belanja yang tercatat sebagai aset desa, meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh selama Tahun Anggaran 2025.
Laporan Unit Usaha BUMDes
Selanjutnya, pengurus BUMDes menyampaikan laporan unit usaha Keuangan Mikro/Simpan Pinjam Desa, yang memuat gambaran umum realisasi usaha, tingkat serapan dana, serta jumlah nasabah aktif hingga akhir tahun 2025.
Tanggapan, Evaluasi, dan Penutup
Setelah seluruh pemaparan disampaikan, kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan, evaluasi, dan masukan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta peserta musyawarah yang hadir. Diskusi berlangsung secara terbuka dan konstruktif sebagai bagian dari proses evaluasi bersama terhadap pengelolaan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Melalui musyawarah desa ini, Pemerintah Desa Bahitom berharap seluruh unsur masyarakat dapat memahami secara utuh realisasi pendapatan dan belanja APBDes. Hasil laporan pertanggungjawaban ini selanjutnya akan disampaikan kepada Bupati Murung Raya melalui Camat Murung, serta dipublikasikan kepada masyarakat melalui media keterbukaan informasi publik berupa papan informasi, spanduk/baliho, website desa, dan media sosial resmi desa.








