Bahitom – (13/06/2023) Bertempat di Balai Pertemuan Desa Bahitom kegiatan Bimtek Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Bahitom H. TUNI. Dalam sambutannya beliau sangat mengapresiasi semangat para kader untuk peduli dan bersedia mendedikasikan diri untuk ikut berperan dalam pembangunan manusia di desa terutama dalam monitoring dan fasilitasi konvergensi penanganan stunting.
Pengertian konvergensi intervensi pada sasaran adalah bahwa setiap ibu hamil, ibu menyusui, ibu nifas, dan anak usia 0-23 bulan mendapatkan akses layanan atau intervensi yang diperlukan untuk penanganan stunting secara terintegrasi. Tugas dan peran para KPM adalah untuk membantu melakukan pemantauan layanan pencegahan stunting dengan sasaran rumah tangga yaitu, 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) anak dan sekaligus berperan aktif dalam memastikan setiap kelompok sasaran cegah stunting hingga ke pelosok desa serta memastikan bahwa setiap desa mendapatkan layanan yang berkualitas.
Kader pembangunan manusia adalah anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif kader pembangunan manusia ditetapkan melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu Pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumber daya manusia di desa. KPM berperan mengajak partisipasi masyarakat dan lembaga dalam proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pemantauan. KPM juga perlu untuk berkoordinasi dengan pelaku program dan lembaga lainnya seperti bidan desa, petugas puskesmas lainnya (ahli gizi, sanitarian), guru PAUD dan aparat atau lembaga desa.
Pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas kader pembangunan manusia desa bahitom juga sebagai pemenuhan dari aksi 5 , integrasi konvergensi stunting yaitu pembinaan KPM. Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 tentang pembentukan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa. Peraturan Menteri desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023.

