Rabu, 18 Juni 2025, Pemerintah Desa Bahitom bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perluasan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten secara daring melalui platform Zoom Meeting di Balai Pertemuan Desa Bahitom.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memperluas dan memperkuat program percontohan Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan tahap lanjutan yang sudah memasuki triwulan II dari seluruh rangkaian tahap perluasan percontohan desa anti korupsi tingkat kabupaten tahun 2025.

Desa Bahitom menjadi desa yang terpilih mewakili Kabupaten Murung Raya dalam program ini, menunjukkan komitmen desa dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam bimtek tersebut, para peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai indikator-indikator desa antikorupsi. Partisipasi aktif Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Pengurus Bumdes serta masyarakat Desa Bahitom diharapkan dapat mempercepat terwujudnya Desa Bahitom sebagai desa percontohan antikorupsi yang menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Murung Raya maupun Kalimantan Tengah secara umum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan budaya antikorupsi dapat ditanamkan sejak tingkat desa sebagai garda terdepan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.








