Pihak yang hadir dalam musyawarah ini adalah Bhabinkamtibmas Desa Bahitom Tri Oktapianor, Babinsa Desa Bahitom Mahfud, Perwakilan Kapolsek Murung Fakhrudin N, Pemerintah Kecamatan Murung yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Candra SE, Ketua BPD Desa Bahitom Misdan, Mantir Adat Desa Bahitom Ajeng K, Aparat Pemerintahan Desa Bahitom serta Perwakilan Pengusaha Pasir dan Perwakilan Nelayan.
Dalam sambutannya sebagai pimpinan musyawarah, kepala desa bahitom H. TUNI menjelaskan bahwa poin-poin tujuan musyawarah dengan melibatkan semua pihak adalah untuk akan memberikan kesempatan bagi pengusaha pasir dan nelayan untuk menyuarakan kepentingan dan kekhawatiran mereka, saling mendengarkan, memahami perspektif masing-masing dan mendorong pemahaman bersama sehingga pengusaha pasir dan nelayan dapat mencari solusi yang adil dan saling menguntungkan dan pada akhirnya nanti terbangun kesepakatan yang menghormati kepentingan kedua belah pihak.
Setelah semua pihak telah menyampaikan pandangan dan pendapat mereka dalam dialog terbuka, dan dengan solusi serta kesepakatan bersama yang telah disepakati akhirnya ditemukanlah titik tengah penyelesaian masalah di mana telah disetujui batas-batas untuk dapat menambang pasir yang tertuang dalam berita acara musyawarah desa tentang permasalahan usaha pasir dengan nelayan desa bahitom.
” Musyawarah memainkan peran penting dalam membangun harmoni dan menyelesaikan konflik. Dengan melibatkan semua pihak yang terkait, membangun pemahaman bersama, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, musyawarah dapat menciptakan lingkungan yang harmonis di mana kedua sektor dapat beroperasi secara berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Musyawarah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan bertanggung jawab langsung terhadap hasil akhir yang telah disepakati bersama ” ucap H. Tuni dalam menutup musyawarah.