Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan atau disingkat PBB P2 merupakan salah satu jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, baik di UU PDRD Nomor 28 Tahun 2009 maupun di UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Nomor 1 Tahun 2022.
” Pajak Bumi dan Bangunan atau yang disingkat PBB, adalah pajak yang ditanggungkan atas tanah dan bangunan. Pajak tersebut dikenakan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik, karena hak atas tanah dan bangunan yang sudah ditempatinya. Jadi, bagi setiap orang yang memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan yang ditempatinya, berkewajiban untuk membayar pajak PBB setiap tahunnya “
BAGI MASYARAKAT DESA BAHITOM YANG INGIN MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB-P2) TAHUN 2023, DAPAT DATANG LANGSUNG KETEMPAT PEMBAYARAN DI :
1. KANTOR DESA BAHITOM (Jln. Kompleks Perkantoran RT.02 Desa Bahitom, Senin – Jum’at _ Pukul 08:00 – 14:00 WIB)
2. POS RT.05 (Jln. Jendral Sudirman RT.05, Senin – Jum’at _ Pukul 08:00 – 14:00 WIB)
3. BANK dan Kantor Pos
(Pastikan Anda mendapatkan Bukti Lunas Pembayaran dari Petugas)
DAN AKAN ADA PETUGAS PUNGUT PAJAK DARI DESA YANG AKAN DATANG KERUMAH UNTUK MELAKUKAN PENAGIHAN.
Mari Bayar Pajak tepat waktu sebelum jatuh tempo.
“ORANG BIJAK TAAT PAJAK”