Bahitom, 3 November 2025 – Pemerintah Desa Bahitom melaksanakan kegiatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang berlangsung pada hari Senin, 3 November 2025, bertempat di Balai Pertemuan Desa Bahitom. Kegiatan ini menjadi momentum bersejarah sekaligus tahapan akhir dari rangkaian panjang pembentukan Desa Bahitom sebagai Desa Percontohan Antikorupsi, yang telah dimulai sejak akhir Desember 2024.

Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, menjadi desa pertama di Provinsi Kalimantan Tengah yang dinilai dalam kegiatan Penilaian Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui tim replikasi percontohan desa antikorupsi dari Provinsi dan Kabupaten.

Acara ini dihadiri langsung oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, unsur Forkopimda Kabupaten Murung Raya, Tim Replikasi Penilai Desa Antikorupsi Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Murung Raya, Camat Murung, para Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Murung, Kepala Desa Bahitom H. Tuni beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua RT, serta tokoh masyarakat Desa Bahitom.

Kedatangan Bupati Murung Raya dan rombongan disambut dengan kesenian dan kearifan lokal khas Desa Bahitom, seperti hadrah, kuntau lawang sekepeng, dan tari mandau, yang menggambarkan semangat, keberanian, dan kehormatan masyarakat Dayak dalam menyambut tamu kehormatan.

Dalam sambutannya, Bupati Murung Raya, Heriyus, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat dan komitmen Pemerintah Desa Bahitom dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, kita harus memastikan nilai integritas dan kejujuran menjadi budaya kerja di tingkat desa. Program Desa Antikorupsi ini bukan hanya untuk memenuhi administrasi, tetapi menjadi gerakan bersama membangun benteng anti korupsi dari lini terdepan pemerintahan,” ujar Bupati Heriyus.

“Pemerintah Kabupaten Murung Raya mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berintegritas. Kita berharap hasil penilaian memberikan hasil memuaskan dan menjadi kebanggaan bagi Murung Raya, sekaligus inspirasi bagi seluruh desa untuk menegakkan nilai kejujuran dan akuntabilitas,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Bahitom, H. Tuni, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih kepada Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Kominfo SP Murung Raya yang telah menunjuk dan percaya kepada Desa Bahitom sebagai calon desa percontohan antikorupsi di Kabupaten Murung Raya.

“Kepercayaan ini bukan karena Desa Bahitom sudah sempurna atau lebih baik dari desa lain, tetapi karena adanya tekad, keberanian, dan keinginan kuat untuk berubah menjadi lebih baik. Kami ingin belajar bagaimana mengelola pemerintahan desa yang baik, bersih, dan berintegritas,” ujarnya.

Lebih lanjut, H. Tuni menjelaskan bahwa visi dan misi pemerintahannya terangkum dalam kata BAHITOM, yakni Bersih, Aman, Harmonis, Indah, Tertib, Optimal, dan Mandiri. Melalui visi inilah Pemerintah Desa Bahitom berupaya meninggalkan legacy tata kelola pemerintahan desa yang bisa menjadi benchmark pengelolaan pemerintahan desa yang baik di masa mendatang.

Baca  Pernyataan Komitmen Bersama Menuju Desa Percontohan Anti Korupsi

Kepala Desa Bahitom juga menegaskan bahwa proses menuju percontohan desa antikorupsi telah memberikan banyak pembelajaran. Pemerintah Desa Bahitom telah berupaya memenuhi lima komponen utama penilaian, yaitu:

  1. Penguatan Tata Laksana,
  2. Penguatan Pengawasan,
  3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik,
  4. Penguatan Partisipasi Masyarakat, dan
  5. Kearifan Lokal.

Beliau juga mengakui masih terdapat kekurangan, namun Pemerintah Desa Bahitom terus berkomitmen untuk terus memperbaiki, belajar, dan menyesuaikan mekanisme agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Setelah acara pembukaan resmi dan sesi foto bersama, kegiatan dilanjutkan dengan penilaian inti oleh Tim Penilai dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Murung Raya. Tahapan penilaian diawali dengan sesi tanya jawab bersama Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen pemenuhan indikator, kunjungan lapangan ke kantor desa dan lokasi kegiatan pembangunan, hingga rekapitulasi hasil penilaian oleh tim dan penyampaian nilai akhir secara terbuka.

Setelah rangkaian kegiatan yang berlangsung dari pagi hingga petang, dan saat penyampaian hasil akhir penilaian menunjukkan bahwa Desa Bahitom berhasil meraih nilai 97,50 dengan predikat (AA/Istimewa). Capaian ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Desa Bahitom, tetapi juga menjadi tanggung jawab besar Pemerintahan Desa Bahitom dan Masyarakat Desa Bahitom dalam terus mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.


Tujuan Pembentukan Desa Antikorupsi

Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif strategis untuk memperkuat integritas dan tata kelola pemerintahan dari tingkat paling bawah, yaitu desa. Adapun tujuan utama pembentukan Desa Antikorupsi antara lain:

  1. Membangun integritas dan nilai antikorupsi di lingkungan desa, agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel.
  2. Menjamin pembangunan dan pelayanan di desa berjalan sesuai kepentingan masyarakat, berdasarkan indikator desa antikorupsi.
  3. Meningkatkan pemahaman serta peran aktif masyarakat dalam pencegahan korupsi di desa.
  4. Menjamin keberlanjutan implementasi indikator desa antikorupsi, sehingga nilai-nilai kejujuran, disiplin, dan tanggung jawab menjadi budaya kerja sehari-hari di pemerintahan desa.
Baca  Website Desa Bahitom: Aksesibilitas Layanan Informasi antara Pemerintah Desa dan Masyarakat

 

Tahapan Pembentukan Desa Percontohan Antikorupsi

Untuk menjadi desa percontohan antikorupsi, terdapat empat tahapan penting yang harus dilalui oleh setiap desa, yaitu:

  1. Observasi (Kesiapan Desa)
    Tahapan awal berupa penilaian terhadap kesiapan desa dalam memenuhi indikator desa antikorupsi.
  2. Bimbingan Teknis (Bimtek)
    Pembinaan dan penyampaian materi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kegiatan monitoring dan evaluasi dalam rangka pemenuhan indikator desa antikorupsi.
  3. Penilaian (Assessment)
    Pembuktian pemenuhan syarat-syarat desa antikorupsi melalui proses penilaian oleh Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo, serta pihak Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
  4. Awarding (Penganugerahan)
    Tahapan akhir berupa penganugerahan Desa Antikorupsi oleh Pemerintah Provinsi kepada desa-desa yang dinilai layak menjadi percontohan.

Sebagai penutup, Kepala Desa Bahitom, H. Tuni, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang mendalam atas kepercayaan yang diberikan kepada Desa Bahitom.

“Saya atas nama Pemerintah Desa Bahitom menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Murung Raya, serta kepada Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, atas kepercayaan, perhatian, dan bimbingannya kepada Desa Bahitom,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan profesional. Desa Bahitom siap menjadi contoh dan inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Murung Raya dan Provinsi Kalimantan Tengah dalam membangun desa yang professional dan berintegritas yang Bersih dalam niat, Aman dalam pelayanan, Harmonis dalam kebersamaan, Indah dalam karya, Tertib dalam tindakan, Optimal dalam kinerja, dan Mandiri dalam pembangunan.”