Bahitom – Selasa, 4 Maret 2025, dilaksanakan kegiatan Observasi Pelaksanaan Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi di Balai Pertemuan Desa Bahitom. Pelaksanaan Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi adalah program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Program ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan korupsi di tingkat desa serta memberikan contoh bagi desa-desa lain agar menerapkan prinsip-prinsip anti korupsi dalam pemerintahan desa.

Acara ini dihadiri oleh Tim Observasi dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Kecamatan Murung, perwakilan kepala desa dari Kecamatan Murung, Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Staf Desa Bahitom, Ketua dan anggota BPD Desa Bahitom, Ketua RT Desa Bahitom, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pengurus BUMDes dan elemen Masyarakat yang hadir.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari beberapa pihak terkait. Sambutan pertama disampaikan oleh Kepala Desa Bahitom, H. Tuni. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada Desa Bahitom. H. Tuni juga menyampaikan apresiasi kepada Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Kabupaten Murung Raya, DPMD Kabupaten Murung Raya, Diskominfo Kabupaten Murung Raya, Pemerintah Kecamatan Murung serta Masyarakat Desa Bahitom khususnya yang telah ikut serta mendukung, membina dan mendampingi Desa Bahitom dalam proses persiapan menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Irbansus Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Banjang, S.Sos. Dalam kesempatan ini, beliau menegaskan pentingnya program Desa Anti Korupsi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa. Program Desa Anti Korupsi merupakan langkah strategis dalam mencegah korupsi dari tingkat pemerintahan desa. Dengan adanya program ini, desa yang terpilih diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam mengelola anggaran secara transparan, meningkatkan pelayanan publik, serta membangun budaya anti korupsi yang berkelanjutan.

Baca  Pengumuman Seleksi Perangkat Desa Bahitom Tahun 2025

Tim Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh Bapak Hensli Kamiar, S.E., M.Acc, CFrA, turut memberikan pemaparan mengenai kriteria utama dalam penetapan Desa Anti Korupsi. Beliau menjelaskan bahwa terdapat lima komponen utama yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Penguatan Tata Laksana
  2. Penguatan Pengawasan
  3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
  4. Penguatan Partisipasi Masyarakat
  5. Kearifan Lokal

Kelima komponen tersebut mencakup total 18 indikator yang harus dipenuhi oleh desa yang ingin mendapatkan predikat Desa Anti Korupsi.

Dalam penjelasannya, Bapak Hensli Kamiar menekankan bahwa program ini bukanlah sebuah perlombaan, melainkan sebuah upaya untuk mendorong desa-desa agar dapat menerapkan nilai-nilai anti korupsi secara berkelanjutan. Dengan demikian, diharapkan Desa Bahitom tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga benar-benar menjalankan prinsip-prinsip anti korupsi dalam pemerintahan desa.

Program Desa Anti Korupsi ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2024, di mana setiap kabupaten diminta untuk mengajukan tiga desa sebagai kandidat. Setelah melalui proses verifikasi dan berbagai pertimbangan, Desa Bahitom akhirnya ditunjuk sebagai perwakilan dari Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan observasi ini bertujuan untuk melihat dan menilai langsung kesiapan Desa Bahitom dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip Desa Anti Korupsi dengan melihat kelengkapan dokumen administratif desa dan wawancara langsung kepada Aparatur Pemerintahan Desa Bahitom dan kepada berbagai tokoh masyarakat. Setelah observasi ini, tahapan selanjutnya adalah Bimbingan Teknis (Bimtek) yang akan dilakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses ini akan berlanjut dengan monitoring, evaluasi, serta supervisi dari KPK dan Inspektorat.

Sebagai penutup, Bapak Hensli Kamiar menyampaikan bahwa pada periode September hingga Desember 2025, akan diumumkan desa yang dinilai layak menyandang predikat Desa Anti Korupsi. Dengan adanya program ini, diharapkan Desa Bahitom dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Kabupaten Murung Raya dalam menerapkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Baca  Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Triwulan II (April, Mei & Juni) Tahun 2023

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dari tingkat desa, serta membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berintegritas.


Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 1
Thumbnail 4
Thumbnail 1
Thumbnail 1
Thumbnail 1
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
previous arrow
next arrow
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 1
Thumbnail 4
Thumbnail 1
Thumbnail 1
Thumbnail 1
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
Thumbnail 4
previous arrow
next arrow