Kamis, 19 September 2024 – Kepala Desa Bahitom, H. Tuni bersama Ketua TP PKK Desa Bahitom Hj. Rahimah dan Anggota BPD Desa Bahitom, menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan para kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Tim Penggerak PKK se-Kabupaten Murung Raya. Acara yang berlangsung di GOR FUTSAL Tana Malai Tolung Lingu, Puruk Cahu ini merupakan bagian dari tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh PJ Bupati Murung Raya Hermon dan juga Pejabat Pemerintah di Kabupaten Murung Raya, Pengukuhan ini juga merupakan momen strategis untuk memperkuat komitmen seluruh elemen masyarakat dalam mempercepat kemajuan desa di Kabupaten Murung Raya.

Dalam sambutannya PJ Bupati Murung Raya Hermon menyampaikan kepala desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Ketua Tim Penggerak PKK merupakan penyelenggara pemerintahan di desa yang bertanggung jawab kepada bupati melalui camat dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan di desa yang juga tentunya mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN yang berupa Dana Desa (DD) dan juga yang bersumber dari APBD yang berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah. Beliau menyampaikan agar selalu menjaga keharmonisan antar lembaga desa dan pemerintahan desa untuk saling mendukung dalam melaksanakan pembangunan di desa demi tercapainya tujuan kemajuan dan kesejahteraan desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Murung Raya Lynda Kristiane mengatakan bahwa pengukuhan ini diadakan sebagai implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam undang-undang tersebut, di mana Pasal 39 Ayat 1 menyatakan bahwa, “Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.” Selain itu, Pasal 56 Ayat 2 juga menegaskan bahwa, “Masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah janji.”

Baca  Pemdes Bahitom Salurkan BLT – DD Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023 untuk 93 KPM

Dalam acara ini, H. Tuni bersama dengan para kepala desa lainnya dari seluruh Kabupaten Murung Raya resmi memperpanjang masa jabatan mereka. H. Tuni akan melaksanakan periode jabatan sebagai kepala desa Bahitom sesuai masa perpanjangan menjadi periode 2021-2029. Ini merupakan salah satu langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan yang stabil di tingkat desa, guna mendukung pelaksanaan program-program pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa.

H. Tuni, menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan kepemimpinannya di Desa Bahitom sesuai amanat undang-undang baru ini. Ia mengungkapkan bahwa perubahan peraturan ini memberikan kesempatan lebih lama bagi kepala desa dan BPD untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam membangun desa. “Dengan perpanjangan masa jabatan yang lebih panjang ini, kami memiliki waktu yang cukup untuk merancang dan melaksanakan berbagai program pembangunan jangka Panjang sesuai visi dan misi, yang tentunya akan membawa manfaat besar bagi masyarakat desa,” ujar H. Tuni.

Selain pengukuhan kepala desa dan anggota BPD, Ketua Tim Penggerak PKK dari setiap desa di Kabupaten Murung Raya juga turut dikukuhkan. Tim Penggerak PKK Desa Bahitom yang di ketuai oleh Hj. Rahimah, memiliki peran penting dalam pemberdayaan masyarakat, khususnya perempuan dan keluarga, diharapkan dapat lebih proaktif dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, diharapkan kepala desa dan anggota BPD dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mereka tanpa harus terlalu sering menghadapi proses pemilihan. Ini juga memberikan stabilitas pemerintahan desa dalam melaksanakan program-program pembangunan yang telah direncanakan.

Perpanjangan masa jabatan ini diyakini akan memberikan dampak positif, khususnya dalam hal penguatan kelembagaan desa, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta percepatan pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat desa.

Baca  Proses Demokratis Pemilihan Ketua RT.007 Wilayah Bitan Desa Bahitom